BNNP Jatim Selamatkan Rp 4 MIliar dari TPPU Narkotika
Surabaya, Memorandum.co.id - Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkotika menjadi atensi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. Dalam dua kasus yang ditangani pada 2019 dan 2020, diamankan hasil dari TPPU pidana narkotika sebesar Rp 4 miliar. Adapun barang bukti TPPU tahun 2019 diamankan uang sebesar Rp 105.750.000, satu unit ruko, dan satu unit rumah. Sedangkan barang bukti TPPU tahun 2020 terdiri dari satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit motor Honda Scoopy, satu unit motor Honda PCX, satu unit mobil Suzuki, satu unit mobil Toyota Innova Venturer, dan satu unit rumah. "Nanti harta-harta yang sudah disita dirampas untuk negara itu bisa digunakan untuk kegiatan P4GN selanjutnya," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Mohamad Aris Purnomo dalam catatan akhir tahun, Jumat (24/12) . Dikatakan pati dengan satu bintang ini, harapan tahun 2022 dapat mengungkap kasus TPPU lain dengan aset yang lebih besar. "Karena terus terang saja bahwa kasus narkoba ini tidak akan jera kalau tidak bisa menyita aset-aset mereka," jelasnya. Tambah Aris, selama Januari hingga Desember 2021, BNNP Jatim mengamankan 11,464 kg ganja; 10,107 kg sabu. Untuk kasus narkotika jenis sabu, dibandingkan tahun lalu jumlahnya menurun. https://youtu.be/dbT7pO_lkuM "Tahun 2020 disita 20 kg sabu, dan tahun 2019 disita 70 kg sabu. Namun untuk tahun 2019 dan tahun 2020, BNNP Jatim menyita ekstasi dan tembakau gorila," tambahnya. Lanjutnya, untuk jumlah tersangka yang diamankan selama 2021, sebanyak 50 tersangka. tahun 2020 sebanyak 68 tersangka, dan tahun 2019 sebanyak 141 tersangka. "Ada 35 kasus dari 24 target yang mendapat tugas dari pusat. Dari target itu, kita justru menyelesaikan lebih dari 100 persen. Memang kita selama ini banyak dibantu dari kepolisian, karena Polri punya sumber daya yang cukup banyak. Mulai polsek, polres, dan polda," pungkas Aris. (fer)
Sumber: