Dinkes Gresik Ingatkan Bahaya Rokok

Dinkes Gresik Ingatkan Bahaya Rokok

Gresik, memorandum.co.id - Aktivitas merokok yang kian lazim di masyarakat mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik untuk bergerak. Rokok yang sudah menjadi teman hidup bagi sebagian besar orang ternyata menyimpan segundang bahaya. Perokok aktif maupun pasif sama-sama berisiko besar. Asap rokok dan bahan kimia yang terkandung di dalam rokok bisa memicu berbagai macam gangguan dan penyakit. Tentunya tidak sehat bagi tubuh dan jauh dari kata lingkungan sehat. Kepala Dinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah mengatakan, rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit. Tidak hanya penyakit fisik, merokok bisa memicu gangguan pada psikologis. Ini berkaitan erat dengan efek ketergantungan. “Bahaya rokok antara lain gangguan kardiovaskuler, seperti penyakit stroke dan jantung. Selain itu bisa memicu kerusakan otak, penyakit mulut dan tenggorokan,” jelas dr Khusnah, panggilan akrabnya. Tidak hanya itu, rokok yang notabene terdiri dari komposisi irisan tembakau, nikotin dan tar itu bisa menyebabkan penyakit paru-paru. Belum lagi penyakit lambung, tulang keropos, penuaan dini dan masalah parda organ reproduksi. “Bahkan, merokok juga bisa menyebabkan gangguan psikologis terhadap si perokok. Ini adalah bahayanya sehingga harus dihindari untuk menciptakan pola hidup sehat,” tambah mantan Sekretaris Dinkes Gresik itu. Itu masih dampak buruk merokok bagi si perokok. Merokok di area sembarangan juga dapat merugikan orang lain. Salah satunya memaksa orang lain menjadi perokok pasif. Belum lagi terkait kebersihan lingkungan dan lingkungan yang sehat. Sebagai catatan, Kabupaten Gresik memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor  4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini disusun dalam rangka mengontrol aktivitas merokok masyarakat. Tujuan perda ini di antaranya memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; Kemudian melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok dan terakhir mencegah perokok pemula. Dalam Perda 4/2015, ada sejumlah tempat yang tidak boleh dijadikan area merokok. Mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (and/har/fer)

Sumber: