Kurang dari 24 Jam, Polsek Kenjeran Ringkus Pencuri Sembako

Kurang dari 24 Jam, Polsek Kenjeran Ringkus Pencuri Sembako

Surabaya, memorandum.co.id - Unitreskim Polsek Kenjeran menangkap Subaidah. Perempuan 30 tahun yang indekos di Jalan Tanah Merah 1 itu dijebloskan penjara karena mencuri sembako di toko sekitar tempat tinggalnya. “Tidak kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami tangkap di kosnya,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo didampingi Kanitreskrim Iptu Suryadi, Kamis (23/12/2021). Suryadi melanjutkan pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan korban Nur (42), warga Jalan Tanah Merah Gang 1, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 21.00. “Korban kehilangan minyak goreng, beras, roti dan mi instan di tokonya,” kata Suryadi. Tak lama setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, anggota mengantongi identitas Subaidah. “Tersangka kami tangkap Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 20.30 dan mengakui telah mencuri sembako,” jelasnya. Kemudian tersangka dibawa ke mapolsek. “Dalam penyidikan lebih lanjut tersangka ternyata tidak sekali melancarkan aksinya. Yang terakhir ini kali ketiga mencuri sembako di toko,” tandasnya. (alf/fer)

Sumber: