Bupati: Pemkab, Polres, dan Dansatgas Bencana Tidak Pernah Keluarkan Izin Syuting di Posko Pengungsian

Bupati: Pemkab, Polres, dan Dansatgas Bencana Tidak Pernah Keluarkan Izin Syuting di Posko Pengungsian

Lumajang, memorandum.co.id - Ramaianya aksi seruan boikot sinetron TMTM yang ditayangkan di salah satu stasiun TV swasta dengan melaksanakan syuting di lokasi pos pengungsian, membuat heboh dunia maya. Pengambilan adegan syuting yang dilakukan oleh kru PT VIP di lokasi pengungsian dinilai tidak manusiawi. Sebab, masyarakat Lumajang saat ini sedang berduka akibat bencana erupsi Gunung Semeru, 4 Desember lalu. Apalagi dalam syuting tersebut mempertontonkan adegan yang tidak pantas dan disaksikan oleh banyak anan di posko pengungsian. Warga Lumajang menyayangkan pihak-pihak yang memberikan izin serta memfasilitasi pelaksanaan syuting sehingga beramai ramai menyerukan aksi boikot sinetron TMTM tersebut. Menanggapi hal itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau cak Thoriq saat dikonfirmasi menjelasakan, bahwa pemerintah kabupaten, polres ataupun Dansatgas Bencana Semeru tidak pernah mengeluarkan perizinan terkait kegiatan syuting sinetron tersebut, Kamis (23/12) siang “Mekanisme untuk perizinan itu kalau terkait masalah kegiatan maka harus ke polres. Sedangkan perizinan untuk masuk ke lokasi bencana harus ke dansatgas” jelasnya Sementara itu terkait beredarnya Surat Disposisi dengan Kop Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang, Cak Thoriq menjelaskan bahwa meskipun adanya disposisi harus tetap melalui mekanisme perizinan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini adalah dansatgas. “Terkait dengan disposisi, sekarang kita telusuri terkait mekanisme. Iya memang ada proses pengurusan perizinan dari pihak PH. Tapi keputusan untuk dizinkan melalui surat belum dan tidak ada keputusan perijinan berkenaan syuting, ” tegasnya Cak Thoriq menambahkan pihaknya tidak pernah membatasi ataupun memilah milah siapapun yang ingin masuk ke posko pengungsian. Baik itu masyarakat yang ingin memberikan bantuan secara langsung ke pengungsi ataupun awak media yang ingin mendokumentasikan suasana ataupun wawancara pengungsi di pos pengungsian. “Tapi kebolehan tersebut tentu ada batas batas kewajaran terutama soal kepentingan untuk membantu menyelesaikan penanggulangan bencana erupsi semeru” pungkasnya (ani)

Sumber: