Usai Bela Nasabah, Eks Ketua Koperasi Ditahan

Usai Bela Nasabah, Eks Ketua Koperasi Ditahan

Surabaya, memorandum.co.id - Welly Sukarto (63), warga Probolinggo tak menyangka bakal jadi tahanan Polda Jatim. Ia dilaporkan ketua koperasi di Lumajang berinisial YS. Welly diduga memalsukan penerbitan sertifikat yang diagunkan pada perjanjian kredit. Padahal, ia tak pernah menandatangani perjanjian kredit sama sekali. Bahkan, dia  tidak pernah menerima uang yang disebut senilai Rp 2 milliar dari pihak koperasi yang diketuai YS. Kuasa hukum Welly Sukarto, Abdul Malik menyebut, jika kliennya merupakan korban kriminalisasi hukum. Ia menyebut, tanda tangan yang ada di perjanjian kredit palsu. "Tanda tangan yang ada di perjanjian kredit itu sudah pasti palsu, karena klien saya tidak pernah tanda tangan. Ada saksinya. Namun saat dilabforkan, tanda tangan itu dinyatakan asli," kata Malik, Rabu (22/12/2021). Lebih lanjut, kasus hukum yang membelit Welly bermula saat ia menjabat sebagai ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa di Probolinggo. Welly melaporkan ketua koperasi yang sama sebelumnya, berinisial ZC atas dugaan penggelapan dana nasabah. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung. Welly dituduh menggelapkan dana milik nasabah sebanyak Rp 147 milliar. Laporan tersebut dilayangkan di Polres Probolinggo Kota pada 2018. Namun, hingga saat ini kasus itu jalan di tempat. "Awalnya, klien saya melaporkan ZC, ketua koperasi sebelumnya. Karena mengundurkan diri secara sepihak dan diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 147 miliar totalnya," tandas Malik. "Namun sampai saat ini kasusnya jalan di tempat. Malah klien saya dilaporkan atas pemalsuan dokumen sertifikat. Tanda tangan klien saya dipalsukan namun malah dinyatakan asli oleh labfor," imbuh ketua Kongres Advokat Indonesia Jatim itu. Kepengurusan Welly di KSU Mitra Perkasa akhirnya dipailitkan melalui keputusan Mahkamah Agung setelah sempat kalah di Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi. Setelah putusan itu, hingga saat ini belum ada eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Probolinggo. Mila Kumalasari, ketua KSU Mitra Perkasa yang baru, meminta agar para nasabah mendukung upaya koperasi mendesak Pengadilan Negeri Probolinggo melakukan eksekusi terhadap objek yang kini dikuasai oleh ZC. Sebab, hanya itu satu-satunya cara untuk mengembalikan uang nasabah senilai Rp 145 milliar dari penguasaan ZC, mantan ketua koperasi yang lama dan dananya dapat dikembalikan ke 6 ribuan nasabah KSU Mitra Perkasa. "Saya meminta untuk para nasabah mendukung langkah koperasi. Mendesak dan meminta Pengadilan Negeri agar melakukan eksekusi. Agar tahu bahwa uang nasabah selama ini dibawa mantan ketua koperasi yang lama," kata Mila. Mila juga menyebut, penahanan terhadap Welly merupakan upaya diskriminasi dan kriminalisasi. "Diskriminasi karena laporan pak Welly terhadap dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pak ZC pada 2018 di Polres Probolinggo kota belum jelas sampai sekarang," ucap dia. "Sementara kriminalisasi karena pak Welly justru ditahan atas kasus yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya," pungkas dia. Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto memastikan proses penyidikan terhadap Welly berjalan sesuai prosedur. "Kasus cukup bukti dan penyidik profesional. Untuk tersangka WL ada empat laporan polisi yang kita tangani," tegas dia. (fdn/fer)

Sumber: