Sengketa Pemkot-PT Maspion Belum Tuntas, Pembangunan Alun-Alun Suroboyo Terancam Molor
SURABAYA - Kemenangan Pemkot Surabaya di tingkat banding melawan PT Maspion dalam sengketa tanah di Jalan Pemuda 17, membuat pemkot kian optimistis untuk melanjutkan proyek pembangunan Alun-Alun Suroboyo.Untuk itu, tahun depan, pemkot sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengakui, pemkot menang dalam tingkat banding dalam sengketa tanah melawan PT Maspion. Dan, sekarang kasus hukum ini memasuki babak baru di mana PT Maspion mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).”Kalau kami yakin menang kasasi. Soal kapan keputusan kasasi itu turun, bukan ranah kami,”tegas Yayuk, Senin (23/9). Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Surabaya Iman Kristian mengatakan, pembangunan Alun-Alun Suroboyo terus berlangsung. Sekarang ini pihaknya sedang membuat basement di Jalan Yos Sudarso yang nantinya tembus ke Jalan Pemuda 17. Berhubung masih sengketa, pihaknya tidak menyentuh persil Pemuda 17. Yang pasti, pembangunan basement yang dimulai sejak 1 September menunjukkan progres yang bagus. Persoalan utilitas sudah tidak ada masalah lagi. Dan, sekarang lagi menggarap penahan tanah agar ketika ada pengerukan tidak ada tanah longsor. “Untuk penggarapan penahan tanah nanti bentuknya memutar. Waktu yang dibutuhkan sekitar 20 hingga 30 hari,” kata Iman, Senin (23/9). Untuk pengerjaan basement ini diperkirakan tidak memakan waktu enam bulan, tapi hanya empat bulan saja. Dengan begitu, Desember nanti, Jalan Yos Sudarso bisa kembali dibuka untuk umum.“Hanya sifatnya terbatas yaitu mobil kecil yang bisa melalui Jalan Yos Sudarso karena masih ada pengerjaan di bawah tanah,”ungkap dia. Terkait rencana pembangunan persil di Jalan Pemuda 17 yang nantinya menyatu dengan Alun-Alun Suroboyo, Iman mengatakan, pihaknya masih menunggu hingga ada keputusan hukum tetap. Apalagi PT Maspion mengajukan kasasi. "Begitu ada keputusan hukum tetap,langsung kami kerjakan di persil 17 itu. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 miliar,”ungkap dia. Dia mengatakan, anggaran untuk pembangunan itu menyatu dengan proyek basement Jalan Yos Sudarso. Sebab, kontraknya sekarang ini Rp 70 miliar dengan menggunakan anggaran multiyears. "Sekarang ini kita gunakan Rp 20 miliar. Nanti tahun depan dianggarkan Rp 50 miliar untuk kelanjutan basement Jalan Yos Sudarso dan Jalan Pemuda 17. Khusus untuk Jalan Pemuda sebesar Rp 20 miliar dan itu untuk struktur saja,”kata dia. Bagaimana jika pemkot kalah dalam kasasi nanti? Iman menandaskan, Jalan Pemuda 17 adalah aset pemkot.”Kalau pemkot kalah,ya anggaran Rp 20 miliar akan dikembalikan lagi ke kas daerah,” ujar dia. (udi/be)
Sumber: