Dorong Badan Anggaran Pelototi APBD Jatim 2022
Surabaya, Memorandum.co.id - Hasil evaluasi Rancangan APBD 2022 dari Kementerian Dalam Negeri belum juga ada kejelasan. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim segera didorong melakukan pembahasan penyempurnaan. Karena banyak pergeseran anggaran secara sepihak dalam APBD 2022. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Aufa Zhafiri menyampaikan, rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD Jatim. Saat itu, putusannya Rancangan Perda tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur. “Seharusnya sudah ada penjadwalan pembahasan hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri terhadap APBD 2022 oleh TAPD dan Badan Anggaran," tegas Aufa. Politisi muda Indrapura ini menegaskan, belum ada jadwal pembahasan patut menjadi evaluasi. Hal ini mengingat ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 111 ayat 6 disebutkan bahwa “Keputusan Menteri (terkait hasil evaluasi APBD) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud diterima” jelas Aufa yang juga bendahara Fraksi Gerindra Jatim. Aufa menegaskan, dalam ayat (1) di PP Nomor 12 tahun 2019 itu sendiri juga menyebutkan bahwa rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD dan rancangan Perda tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur. “Jika APBD 2022 yang begitu super cepat kita sahkan pada tanggal 4 Desember 2022 yang lalu, seharusnya saat ini hasil evaluasi itu sudah diterima oleh TAPD dan DPRD untuk dibahas,”jelasnya. Lebih lanjut bakal calon wali kota Malang ini menjelaskan penyempurnaan hasil evaluasi itu penting untuk dibahas Bersama oleh TAPD dan Badan Anggaran, agar proses APBD tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang ada, termasuk untuk mendalami sejauh mana komitmen TAPD terhadap hasil pembahasan APBD baik di komisi maupun badan anggaran yang sudah dilaporkan di forum paripurna. “Kami tidak ingin ada anggaran siluman yang tidak pernah masuk dalam pembahasan kemudian menjadi salah satu obyek yang dibahas dan disahkan dalam penyempurnaan APBD 2022 ini," urai dia. Karena itu kami mendorong badan anggaran yang mempunyai tugas melakukan penyempurnaan APBD 2022 untuk segera melakukan pembahasan penyempurnaan APBD,” jelasnya. Sebagaimana amanah Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, lanjut Aufa juga menyatakan penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal LL2 ayat (8) dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran”, tandas Aufa Zhafiri.(day)
Sumber: