Operator Narkoba Jaringan Lapas Raup Keuntungan Rp 80 Juta per Bulan
SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Tegalsari menangkap dua tersangka narkoba yang diketahui sebagai operator jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim. Dalam penyidikan, polisi mendapatkan fakta baru dari kedua tersangka Didik (23), warga Ambeng-Ambeng Watang Rejo, Duduk Sampeyan, Gresik dan M Faruk (25), warga Desa Sekarsari, Kecamatan Manyar, Gresik. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, Faruk bisa mendapatkan keuntungan Rp 80 juta per bulan dari dua napi di lapas yang berbeda. "Tersangka (Faruk) mengaku narkoba yang diakui miliknya, dipasok dari dua napi yang berbeda lapas dalam bentuk paketan," kata Kanitreskrim Tegalsari Iptu Kennardi, Senin (23/9). Paketan yang dikirim, ungkap Kennardi, biasanya ada ineks, sabu dan ganja. Tersangka membayar narkoba tersebut setelah habis terjual melalui transfer ke rekening bank. "Omzet per hari, tersangka (Faruk) sebesar Rp 3-8 juta. Sehari bisa tiga kali transfer uang hasil penjualan tersebut. Keuntungan bersih bisnis narkoba ini, satu bulan untuk satu lapas ia bisa meraup keuntungan Rp 50 juta,” kata Kennardi. Hingga akhirnya, bisnis yang dilakoninya terendus anggota reskrim Polsek Tegalsari dan menangkapnya bersama Didik. Mereka adalah pengedar di wilayah Surabaya dan Gresik Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 82 gram sabu; 41 butir pil ineks; 2,4 kilogram ganja; serta 42 ribu pil LL berhasil disita. (rio/fer)
Sumber: