Polsek Kwanyar Sebar Poster Larangan Knalpot Brong dan Mudik
Bangkalan, Memorandum.co.id - Berbagai upaya dikembangkan Kapolsek Kwanyar Iptu Moh Mansur dan anggota untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum polsek setempat. Maklum, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di ambang pintu. Tepatnya tinggal dua pekan lagi. “Sesuai amanah pemerintah, upaya untuk mengawal stabilitas kantibmas jelang Nataru, memang harus kami maksimalkan,” kata Iptu Moh Mansur, Senin (20/12) pagi. Beban tugas itu, imbuhnya, memang menjadi ranah Polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terlebih untuk perayaan Nataru tahun ini, pemerintah memberlakukan larangan mudik alias pulang kampung. Ini logis, sebab meski lonjakan kasus covid 19 sudah terkendali, namun siklus pendemi belum berakhir.Bahkan saat ini terbetik khabar muncul covid 19 varian baru omicron. “Makanya sosialisasi larangan arus mudik, termasuk penggunaan knapot brong untuk motor R-2, harus lebih kami galakkan,” tegas Iptu Moh Mansur. Targetnya, untuk mencegah warga Kwanyar perantuan, agar tidak ikut-ikutan mengekor kebiasan tradisi mudik menjelang perayaan malam tahun baru. Sosialisai larangan itu tidak hanya dilakukan secara door to door dalam bentuk himbauan antar personal dari rmah ke rumah penduduk yang teserbar 16 desa. Selain itu, varian pesan yang diamanatkan pemerintah itu, juga dikembangkan dengan cara meyebar dan menempelkan poster di semua lokasi berbasis keramian publik. Seperti Sabtu s/d Senin (20/12) pagi, misalnya, Iptu Moh Mansur bersama beberapa anggota Polsek, turun langsung menempel poster di semua bengkel reperasi motor R-2, toko kelengkapan dan peralatan motor, serta pusat perbelanjaan seperti mini market, toko swalayan, rumah makan, pasar tradisional dan basis keramaian publik lainnya. Targetnya, agar komunitas warga Kwanyar perantauan, tidak ikut-ikutan mengekor tradisi mudik yang kaprah dilakukan setiap kali menjelang perayaan malam tahun baru. Biasanya, mayoritas warga kaprah numplek berkerumun disepanjnag pesisir pantai, untuk menikmati gemerlap pesta kembang api di Kota Metropolis Surabaya dan Jembatan Suramadu. Sialnya, tradisi tahunan itu kaprah dibumbui pesta bakar petasan dan ngbleyer rame-rame menggunakan motor knalpot brong. Itu jelas melanggar UULAJ No 22 th 2009 pasal 285 ayat (1), selain suara bisingnya sangat mengganggu lingkungan. “Nah, tahun ini semua kebiasaan itu dilarang. Sebab pandemi covid belum berakhir,” pungkas Iptu Moh Mansur.(ras)
Sumber: