Diduga Palsukan Surat Tanah, Bos Brown Sugar Cafe Gresik Dipolisikan

Diduga Palsukan Surat Tanah, Bos Brown Sugar Cafe Gresik Dipolisikan

Gresik, memorandum.co.id - Polemik kepemilikan lahan menyeret nama pengusaha di Gresik. Bos Brown Sugar Cafe, H Sueb (52) dilaporkan polisi karena diduga memalsukan surat jual beli tanah. Ia dilaporkan ke Mapolda Jatim oleh Zainul Arifin (46), warga Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah. Laporan tersebut masuk di kepolisoan pada 7 Desember 2021. Sesuai tanda bukti lapor Nomor: TBL/B/645.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dengan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Penasihat hukum pelapor, Totok Santoso membenarkan, bahwa telah melaporkan H Sueb ke Mapolda Jatim. Akan tetapi, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Gresik. “Karena lokasi tanahnya berada di Gresik, sehingga perkaranya dilimpahkan ke Polres Gresik,” katanya, Minggu (19/12/2021). Totok menjelaskan, Zainul Arifin telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Kliennya menjelaskan kronologis dugaan pemalsuan surat jual beli tanah yang dialami sekaligus menyertakan sejumlah barang bukti kuat. “Yang kami laporkan terkait pasal 263, 264 dan 266 KUHP. Kami sudah mengantongi bukti kuat,” tegas dia. Jual beli tanah itu, tambah Totok, terjadi pada 2016. Dengan objek tanah seluas 24.689 meter persegi (m2) di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Mulanya, ada kesepakatan jual beli tanah seharga total Rp 3,5 miliar. "Sepakat harganya Rp 3,5 miliar. Waktu itu transaksi PPJB (pengikatan perjanjian jual beli) di kantor Pak Sueb, tapi pak Zainul tidak dibacakan secara detail pasal yang ada di dalamnya. Pak Zainul tanda tangan di PPJB itu," urai dia. Selain itu, kliennya juga menandatangani kuitansi Rp 200 juta di hadapan sejumlah saksi. Namun, Zainul tidak diberi salinan atau fotokopian PPJB dan kuitansi tersebut. Akhirnya, Zainul pulang membawa uang tunai tanpa bukti transaksi. Selang beberapa saat, Zainul kembali meminta kekurangan pembayaran. Ia kemudian menerima lagi uang tunai Rp 70 juta. Ahli waris itu kemudian menandatangani kuitansi senilai uang tersebut. Lagi-lagi sama, ia tidak diberi bukti transaksi. Setelah transaksi tersebut, Zainul kesusahan menghubungi dan menemui H Sueb. "Setelah kami cek di instansi terkait, ternyata sudah keluar akta jual beli (AJB). Artinya ini sudah dianggap lunas. Kalau pun ada klausul dibayar secara bertahap, tidak bisa dikatakan lunas dan AJB itu bisa dikeluarkan kalau sudah lunas," imbuhnya. Atas kejadian ini, pihaknya mengaku tidak akan menempuh jalur damai. Jalur hukum akan terus berlanjut. "Tidak ada mediasi atau pun damai. Kami sudah mengantongi 95 persen bukti kuat," pungkasnya Totok Santoso. Sementara itu, penasihat hukum H Sueb, Abdullah mengaku sudah menerima informasi terkait pelaporan tersebut. Minggu depan, kliennya akan menghadiri panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan. Yang pasti pihaknya siap mengikuti proses yang berjalan. “Terkait laporan tersebut biar saja, itu hak mereka. Yang pasti nanti pembuktiannya di kepolisian. Kami siap mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Abdullah melalui selulernya, Minggu (19/12/2021). Terkait dugaan tindak pindana seperti dalam laporan Zainul Arifin, Abdullah enggan berkomentar banyak dan menyerahkan semuanya ke polisi. “Itu nanti biar kepolisian yang membuktikan. Klien kami akan memberikan keterangan minggu depan,” tutup dia. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi terkait pelimpahan perkara dari Polda Jatim ke Polres Gresik, ia belum berkomentar banyak. "Sebentar saya cek dulu," kata dia singkat.(and/har/fer)

Sumber: