Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Polres Mojokerto Gelar Operasi Yustisi
Mojokerto, memorandum.co.id - Cegah penyebaran virus Covid-19, Polres Mojokerto menggelar operasi yustisi, Sabtu (18/12/2021). Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) terhadap masyarakat tersebut menyasar tempat perbelanjaan, tempat wisata, jalan raya dan warung kopi atau kafe. Dalam giat yang dilakukan secara serentak berhasil menjaring 47 pelanggar. Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati mengatakan, operasi yustisi rutin digelar Polres Mojokerto. Untuk kegiatan yustisi serentak digelar saat akhir pekan, di mana waktu tersebut merupakan waktu saat mobilitas masyarakat tinggi. "Kesadaran masyarakat terhadap prokes sudah baik, hanya beberapa yang mengaku lupa membawa masker," terang Tri Hidayati. Lebih lanjut dikatakannya, bagi pelanggar prokes akan mendapat sanksi sesuai pelanggarannya. Sanksi yang dikenakan berupa teguran, surat pernyataan tidak mengulang, tipiring, denda serta sanksi sosial. "Bagi pengusaha restoran, hotel, warung, serta kafe yang bandel dan tidak menyediakan fasilitas atau menerapkan protokol kesehatan akan mendapat sangsi penutupan tempat usahanya," paparnya. Selain melakukan pencegahan melalui yustisi, Polres Mojokerto bersama Satgas Covid-19 juga melakukan pengamanan dan pengawasan prokes di tempat wisata di wilayah Pacet dan Trawas. Bahkan, petugas dari satlantas juga mengawal sistem ganjil genap bagi jalur menuju wilayah Trawas san Pacet. "Jalur Trawas dan Pacet menjadi atensi Satgas Covid-19, karena saat Sabtu dan Minggu dipadati wisatawan dari luar daerah," pungkasnya. (no/fer)
Sumber: