Razia Balap Liar, 203 Kendaraan Diamankan Polresta Sidoarjo
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo kembali melakukan razia balap liar. Kali ini 203 kendaraan bermotor milik penonton dan pembalap dijaring dan diamankan di Mapolresta Sidoarjo lantaran kedapatan melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Gilang Kecamatan Taman - Sidoarjo, pada Sabtu (18/12) dini hari. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatan, rantusan kendaraan ini sengaja dirazia lantaran sering melakukan balap liar di malam hari dan cenderung menganggu ketertiban umum. "Upaya yang kita lakukan karena ada laporan masyarakat, karena mereka ini sering mencegat kendaraan yang lewat dan cenderung menggagu ketertiban masyarakat," kata Kapolresta Sidoarjo, saat pers rilis, Sabtu Siang. Kapolresta menyebut, kendaraan yang dirazia ini nantinya bisa diambil pemiliknya kalau sudah menunjukan surat-surat kendaraan. Serta harus melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai speck setandar kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para penonton balap liar. "Kalau lengkap silakan dibawa, kecuali kendaraan yang digunakan untuk balapan, nanti kita sidangkan dipengadilan. Setelah sidang baru bisa diambil tentunya harus melengkapi dokumen kendaraan dan dikembalikan ke spek kendaraan aslinya," terangnya. Dalam razia balap liar ini, selain mengamankan 203 kendaraan, pihak Polresta Sidoarjo menghancurkan puluhan knalpot brong, juga melakukan pembinaan kepada 297 pemuda yang terjaring balap liar. Diantaranya dengan membuat surat pernyataan diri untuk tidak mengulangi. Serta mengimbau kepada para orang tua, apabila anaknya belum 17 tahun agar tidak mengizinkan anaknya mengendarai kendaraan roda dua. "Jika mengizinkan anaknya mengendarai maka, surat- surat harus dilengkapi. Dan melarang anak anaknya agar tidak keluar pada malam hari, jika tidak penting," pungkasnya.(bwo/jok)
Sumber: