Cabuli Bocah SD, Pria ini Dibekuk Polisi

Cabuli Bocah SD, Pria ini Dibekuk Polisi

Mojokerto, memorandum.co.id -  Lelaki berinisial DA (28) asal Kediri  indekos di Kecamatan Mojosari ini ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap  bocah SD kelas 6. Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati menuturkan penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang bernama DA  (56),  warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sebab, tersangka melakukan pencabulan  terhadap korban, sebut saja Melati. Korban yang keluar dari rumah sampai satu malam tidak kunjung pulang, akhirnya pada esok harinya Selasa ( 14/12) sekitar pukul 18.00 korban di temukan keluarganya di dalam rumah kos di Kecamatan Pungging , Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya sampai di rumah,  korban bercerita panjang lebar tentang apa yang dilakukan  tersangka terhadapnya. Sedangkan  Kanit PPA Polres Mojokerto Ari Dwi Widiastutik membenarkan adanya laporan keluarga korban.  "Tersangka  kami tahan  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ari.(no)

Sumber: