Pemkot Surabaya Berlakukan Sewa Stan Eks Gedung Hi-Tech Mall
Surabaya, Memorandum.co.id - Pemkot Surabaya akhirnya memberlakukan tarif sewa stan bagi pedagang eks gedung Hi-Tech Mall. Dalam sosialisasinya, ada dua nilai sewa stan yang harus dibayar ratusan pedagang mulai 2019-2021. Untuk nilai sewa yang dibayar penuh atau 100 persen dalam periode 1 April 2019-31 Maret 2020 atau selama setahun dengan nilai sewa per bulannya Rp 85 ribu untuk ukuran stan 32 meter persegi. Sedangkan nilai sewa yang dibayar selama pandemi (1 April 2020-31 Desember 2021 atau 9 bulan), pedagang mendapatkan pengurangan 30 persen. Dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, bahwa prinsipnya mereka harus bayar. "Kan begini, sama dengan sewa rumah. Kalau dia sewa rumah dan tidak mau bayar kira-kira diapain? Prinsipnya kan mereka harus bayar. Kami tidak melarang mereka berdagang, tapi ya begitu aturannya," ujar Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu. Sementara itu, dalam sosialisasi, beberapa pedagang mengajukan pembayaran dengan cara diangsur dan bahkan pemutihan. "Untuk pembayaran 2019-2020 yang full kalau bisa dicicil. Tersirat aturan jelas bayar satu tahun penuh, sisanya 30 persen. Tidak menutup kemungkinan diberikan ruang," harap Hartono. Sementara itu, Yanto, salah satu pedagang lainnya menambahkan, kalau sudah bayar 31 Desember harus lunas, lalu tahun 2022 bagaimana. "Januari (2022) bagaimana dengan listriknya. Barangkali yang setahun ada pemutihan," pungkas Yanto. (fer)
Sumber: