Polres Blitar Razia Miras Jelang Nataru

Polres Blitar Razia Miras Jelang Nataru

Blitar, Memorandum.co.id - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Blitar menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Kali ini petugas menyasar Dusun Ringinanyar, Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Dari hasil kegiatan, Polres Blitar mendapati TM (41), salah satu pedagang melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin jenis Tomi Stanley dengan jumlah 8 botol. Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan terhadap pelaku akan diajukan sidang tipiring. Pelaksanaan operasi miras berjalan lancar dan kondusif serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Kapolsek Wates, Iptu Suhariyanto mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. "Razia kita lakukan untuk antisipasi gangguan keamanan seperti Curas, Curat ataupun Curanmor. Selain patroli kamtibmas, juga kita lakukan patroli miras untuk antisipasi peredaran minuman terlarang tersebut di kabupaten Blitar," katanya, Jumat (17/12). Lebih lanjut Iptu Suhariyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta miras saat liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru). "Jelang Natal 2021, ataupun Tahun Baru 2022. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Dan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 agar menaati imbauan dari pemerintah untuk menjaga situasi kamtibmas dan kesehatan bersama," katanya. Suhariyanto menegaskan, razia ini akan terus dilakukan di seluruh Polsek jajaran di semua kecamatan di seluruh kabupaten Blitar dengan tujuan utama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.(pra)

Sumber: