PT CGA Pailit, Kurator dan Pengurus Digugat
Surabaya, Memorandum.co.id - Ichsan Suadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap seorang kurator PT CGA, Nasrullah dan Pengurus PKPU, M Achsin. Gugatan tersebut diajukan owner PT Citra Gading Asritama (CGA) tersebut terkait kepailitan yang telah berkekuatan hukum. Namun sidang perdana gugatan ini ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Sutarno lantaran pihak tergugat tidak hadir. "Sudah kita panggil tapi nggak hadir, kita panggil sekali lagi, kalau tidak hadir sidang tetap kita lanjut. Sidang dilanjutkan Kamis 23 Desember 2021.Diperintahkan juru sita supaya memanggil tergugatnya," ucap Sutarno saat menunda persidangan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Jumat (17/12). Usai persidangan, O'od Chrisowo salah seorang kuasa hukum Ichsan Suadi dari Kantor Hukum Lugito & Rekan menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan rekayasa dalam perkara PKPU Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby yang berujung pailit. "Pertama, terkait pemohon PKPU nya yang kami duga fiktif. Kedua, harta atau benda pribadi yang bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat yang bukan termasuk aset PT CGA dijadikan boedel pailit, bahkan sudah dijual ke pihak lain," kata O'od Chrisowo. Harta atau benda bergerak yang telah dijual ke pihak lain oleh tergugat diantaranya, 1 (satu) unit mesin AMP buatan tahun 2003, keadaan masih hidup/produksi,2 (dua) unit wiloader breakdown buatan tahun 2005 keadaan masih hidup/produksi, 1 (satu) unit mesin cluster pemecah batu buatan tahun 2005 keadaan masih hidup/produksi, 1 (satu) unit mesin cluster buatan tahun 2002, keadaan masih hidup/produksi, 1 (satu) unit alat berat finisher buatan tahun 2005 keadaan masih hidup/produksi dan 2 (dua unit) dump truck breakdown merk Nissan buatan tahun 1998 keadaan masih hidup. "Dijualnya ke Ridwan Soleh, Warga Cilincing Jakarta Utara, tanggal 06 Februari 2020 sesuai berita acara pelepasan yang dibuat oleh tergugat," terangnya. Sementara, untuk harta atau benda bergerak tersebut terdiri dari 11 objek tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berbeda-beda di Mojokerto, Jawa Timur, 5 objek tanah di Bangkalan, Madura dengan nomor SHM yang berbeda-beda dan 1 objek tanah di Tenggarong, Kalimantan Timur dengan SHM Nomor 1795. "Untuk harta bergerak ini dijual ke H Acang, sebagaimana surat pelepasan yang dibuat oleh Tergugat tanggal 31 Maret 2020," sambung O'od Chrisowo. Atas gugatannya tersebut, kuasa hukum Ichsan Suadi selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mencoret dan mengeluarkan harta pribadi penggugat, serta menghukum tergugat atau siapapun penerima manfaatnya tanpa terkecuali untuk menyerahkan kepada penggugat. Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk membatalkan Penetapan Hakim Pengawas No.40/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tanggal 10 Februari 2021 beserta segala perbuatan hukum turunan yang dilandasinya tanpa terkecuali, serta meminta agar pihak tergugat dihukum dihukum membayar ganti kerugian materiil dan inmateriil dengan total sebesar 79 miliar rupiah. "Kerugian materiilnya 78,5 miliar, sedangkan inmateriilnya 500 juta rupiah," tandas O'od Chrisowo sambil menunjukkan surat gugatannya. (mg5)
Sumber: