Kurir 20 Gram Sabu Diganjar 8,5 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Mukhamad Khoirur Rozikin divonis 8,5 tahun penjara. Pria 24 tahun itu juga didenda Rp 4 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti penjara selama tiga bulan. Putusan dibacakan Ketua Mejelis Hakim Suparno. Hakim menilai bahwa perbuatan Rozikin melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gegaranya Rozikin terbukti terlibat dalam pengedaran 20 gram sabu lebih. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Suparno, Kamis (16/12/2021). Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntut jaksa penuntut umum (JPU). JPU Suparlan sebelumnya menuntut pria yang tinggal Jalan Pumpungan 3 itu dengan pidana sembilan tahun penjara, dan pidana denda Rp 4 milliar subsidair enam bulan kurungan. Meski begitu, atas putusan hakim tersebut, Rozikin yang diwakili kuasa hukumnya Sugiharto menyatakan banding. Hingga saat ini, status perkara nomor 2165 tersebut masih dalam tahap permberitahuan untuk memeriksa berkas (Inzage). Sebelumnya, Rozikin ditangkap polisi pada 29 Juli lalu. Rozikin menggambil paket sabu seberat 15,40 gram di pinggir Rolag Gunungsari untuk dijual kembali. Rozikin mendapat upah Rp 150 ribu pergramnya. Sebelumnya Rozikin sudah tiga kali mengirimkan sabu. Rozikin juga sempat mengambil dan mengantarkan paket sabu sebanyak lima gram dengan upah Rp 450 ribu. Dia juga sempat menjadi kurir untuk 10 gram sabu dengan upah Rp 1,5 juta. "Dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa mengambil kemudian mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram dan belum sempat mendapatkan upah," kata Jaksa Suparlan. Semua dilakukan terdakwa atas perintah seseorang berinisial M. Terdakwa kerap mengantarkan sabu ke Jalan Gunung Anyar Tengah . Hingga akhirnya terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Semolowaru sekitar pukul 17.00. (mg5/fer)
Sumber: