42 Pelanggar Perda Kota Malang Disidang
Malang, Memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kota Malang. Sebanyak 42 pelanggaran yang telah lengkap berkasnya diproses dalam persidangan yang digelar di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (15/12/2021). Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menegaskan bersamaan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan. “Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya. Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Dr Handi Priyanto menambahkan proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur. “Penertiban sesuai arahan Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya. Secara rinci 42 pelanggaran meliputi pelanggaran minuman beralkohol (3 pelanggar), reklame (21 pelanggar), pedagang kaki lima (12 pelanggar), protokol kesehatan (2 pelanggar), dan parkir (4 pelanggar). Pelanggar ini selanjutnya dikenaikan denda karena telah melanggar perda. Total denda yang dikenakan mencapai Rp19.400.000,00. (ari/gus)
Sumber: