Kaki Pelaku Curanmor Dijebol Timah Panas Resmob Suropati

Kaki Pelaku Curanmor Dijebol Timah Panas Resmob Suropati

PASURUAN- Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk Ainur Rofik Alias Opik (19). Penjahat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap pada Kamis (19/9). Bahkan, petugas terpaksa menembak kaki pemuda asal Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati pada Jumat (20/9). Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso menyampaikan, tersangka yang diamankan Tim Resmob Suropati adalah Ainur Rofik Alias Opik (19). Petugas melakukan perburuan setelah adanya laporan kepada pihak Polres Pasuruan Kota pada 22 Juni tahun lalu. Tersangka melakukan tindak pidana curanmor pada Jumat (22 Juni 2018) sekitar pukul 14.30 di halaman rumah yang terletak di Dusun Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. “Waktu itu  1 unit motor Honda Vario 150 CC warna putih nopol N 3320 SK yang dicuri. Pelakunya adalah Basori dan Ainur Rofiq alias Opik dengan menggunakan kunci T," jelas Slamet. Namun, ketika melancarkan aksinya, pelaku dipergoki korban. Sehingga Basori, berhasil ditangkap warga. Sedangkan Ainur Rofiq berhasil kabur. Dari pengintaian Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Paskot berhasil menangkap Opik pada Kamis (19/9) di depan Pasar Trewung. Opik ketika sedang berhenti mengendarai sepeda motor. Mengetahui hal tersebut, tim Resmob Suropati berusaha menangkap. Namun Opik melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena membahayakan, tim Resmob melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan sebanyak 1 kali. "Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan luka, dan lamgsung dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Slamet. Saat melakukan pemeriksaan ternyata pelaku Opik pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres Paskot sebanyak 17 kali di TKP yang berbeda.  "Tidak sampai di situ saja, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Polres Pasuruan sebanyak 19 kali dan di wilayah Polresta Sidoarjo sebanyak 10 kali," tutup Slamet. Pelaku menjual hasil kejahatannya kepada Udin Sari yang selaku penadah.  Udin Sari sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Pasuruan Kota. (rul/nov)  

Sumber: