Langgar Perda, Belasan Tiang Jalan Dupak Disegel

Langgar Perda, Belasan Tiang Jalan Dupak Disegel

SURABAYA - Belasan tiang bercat hitam yang berdiri di sepanjang trotoar  Jalan Dupak diberi tanda silang merah (segel) oleh Satpol PP Kota Surabaya. Diperkirakan pemasangan tanda pelanggaran ini sudah beberapa hari lalu. Berdasarkan tanda silang yang ditempelkan di tiang itu  dikarenakan melanggar Perda 5/2017 tentang Penyelenggaraan  Jaringan dan Utilitas. Dan di atas tiang tersebut berjuntai kabel-kabel warna hitam. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, tindakan itu diambil sebagai langkah klarifikasi atas perizinannya. Untuk jumlah tiang yang disilang ada beberapa unit di sana. “Kami sendiri tidak tahu itu miliknya siapa. Tolong tanya ke dinas PU saja ( Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, red),” ungkap Irvan Widyanto, Jumat (20/9). Terkait jenis perizinannya, lanjut Irvan, adalah utilitas. “Izin utilitasnya yang perlu diklarifikasi,” kata dia. Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada  Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban. (udi/lis)

Sumber: