Beli Ganja Sejuta, Warga Sidoarjo Dibekuk Polrestabes Surabaya

Beli Ganja Sejuta, Warga Sidoarjo Dibekuk Polrestabes Surabaya

Surabaya, Memorandum.co.id - Warga Dusun Menyanggong, Taman, Sidoarjo berinisial NC diringkus petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pria 44 tahun tersebut diamankan di kediamannya, Senin (29/12) sekira pukul 16.00 WIB. Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka yang bekerja di perusahaan jasa bongkar muat itu mengedarkan narkotika jenis ganja. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja di dalam tas warna hitam yang berada di atas tempat tidur kamar rumah tersangka dan diakui milik tersangka," tutur Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12). Kepada petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku jika ganja dengan total berat kotor 60,39 gram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial MA. "Ganja tersebut didapatkan dengn cara membeli melalui perantara MA pada Jum’at (26/12) sekira pukul 10.00 di Jl. Kalijaten Selatan Taman Sidoarjo seharga Rp 1 juta," imbuhnya. Selain barang bukti ganja, ditemukan pula sebuah HP dan tas kecil warna hitam. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku ganja tersebut akan digunakan sendiri. "Menurut pengakuannya akan dipakai sendiri," ucap Daniel. Dalam kasus ini, tersangka NC dijerat dengan undang-undang narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mg5)

Sumber: