Bupati Kediri Hentikan Proses Pengisian Perangkat Desa
Kediri, memorandum.co.id - Mencium adanya aroma tak sedap dalam pelaksanaan ujian tes pengisian perangkat desa yang digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul yang terdiri dari 13 Kecamatan, 68 Desa, dan 146 lowongan jabatan perangkat desa, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Bup langsung bersikap tegas. Yakni menghentikan proses pengisian kekosongan perangkat desa. Pernyataan sikap orang nomor satu di Kabupaten Kediri tersebut disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar di Pendopo Panjalu Jayati melalui virtual. (13/12/2021). “Bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik," ujar Mas Bup. Mas Bup menambahkan, sikap Pemkab Kediri ini tentunya menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall SLG yang bekerjasama dengan pihak ketiga. “Bahwa terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga. Oleh karena itu Bupati memerintahkan: 1. Kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan kepada Camat agar: a. Menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang terdiri dari 13 Kecamatan, 68 Desa, dan 146 Lowongan jabatan perangkat desa b. Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa. 2. Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa. 3. Kepada 13 Camat untuk tidak memberikan rekomendasi untuk Calon Perangkat Desa yang akan diajukan oleh Kepala Desa. (Mis)
Sumber: