Palsukan Status Pernikahan Dituntut 10 Bulan Penjara

Palsukan Status Pernikahan Dituntut 10 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Linda Leo Darmosuwito, dituntut pidana penjara 10 bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Paembonan menyatakan mantan istri dari Sugianto Setiono, terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mejatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Leo Darmosuwito dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/12/2021). Hal yang memberatkan dalam pertimbangan Jaksa Sabetania yaitu perbuatan terdakwa sudah merugikan Sugianto Setiono dan terdakwa Linda Leo tidak mengakui perbuatannya. ”Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya. Terhadap tuntutan tersebut, Salawati, penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. ”Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujarnya. Atas permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Suparno memberikan kesempatan baik kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. “Silakan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya.” ucap hakim Suparno sambil mengetukan palu menutup persidangan. Sebelumnya Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda Leo, meski pada saat itu Sugianto Setiono sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-pau. Dalam perkenalan tersebut Linda Leo mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Terpikat dengan kemolekan Linda Leo akhirnya pada 2001 Sugianto Setiono berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda Leo hamil dan melahirkan anak laki-laki pada Juli 2002. Tahun 2008 Sugianto Setiono bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda Leo dalam biduk dalam rumah tangganya. Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto Setiono menikah dengan Linda Leo di tanggal 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran. Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda Leo dan Sugianto Setiono membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha. Surat pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan untuk menikah dari lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotokopi KTP kedua mempelai. Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda Leo dengan Sugianto Setiono dinyatakan bahwa status Sugianto Setiono adalah duda, sedangkan Linda Leo berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan surat pernyataan. Linda Leo ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Febfruari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021. Kala menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno langsung menerbitkan surat penetapan penahanan No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai sekarang. (mg5/fer)

Sumber: