Satpam Nyambi Jualan Narkotika
Surabaya, memorandum.co.id - Agus (21), satpam asal Jalan Wonorejo I-T, Rungkut, ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mengedarkan narkotika. Polisi menangkap Agus di rumahnya dengan barang bukti sabu dan ganja. Penangkapan bermula adanya informasi penyalahgunaan barang haram tersebut di rumah Jalan Wonorejo. Anggota kemudian melakukan penyelidikan. Mendapat target yang dimaksud, petugas lantas melakukan pemantauan. Tidak ingin kehilangan buruan, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan. "Kami awalnya tidak tahu jika ia satpam, hingga kami tunggu ia pulang pagi usai jaga malam," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Minggu (12/12/2021). Saat diinterogasi pria tersebut awalnya sempat mengelak dan tidak mengaku di mana menyimpan narkotika. Hingga akhirnya polisi akhirnya menemukan satu bungkus rokok yang mencurigakan. Rokok berukuran kecil ini ternyata didalamnya berisi dua poket sabu serta dua poket ganja. "Tersangka sengaja menyimpannya di sana agar tidak ada yang mengetahui. Ia menjual sabu dan ganja ini saat jaga," jelasnya. Dari keterangan tersangka, ia mengedarkan sabu saat jaga malam. Terkadang jika ada yang memesan siang hari maka tersangka menjualnya. "Sementara ini tersangka diketahui hanya mengedarkan saja. Ini masih kami kembangkan lagi, kami juga masih mencari keberadaan jaringan atasnya," pungkasnya. Barang bukti yang disita yakni satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat tiga poket sabu dengan berat bervariasi mulai 0,32 gram, 0,26 gram, 2,98 gram. Sedangkan daun ganja kering dengan berat 0,78 gram. (alf/fer)
Sumber: