Mantan Ketua DPRD Surabaya Armuji Diperiksa Kejaksaan
SURABAYA - Penyidikan jasmas yang dilakukan Kejari Tanjung Perak tidak hanya sekadar memeriksa anggota dewan saja. Buktinya, diam-diam penyidik pidana khusus (pidsus) juga memanggil mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji, Kamis (19/9). Kedatangan Armuji yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim ini menjadi pertanyaan besar, apakah akan ada tersangka baru lagi dari legislator di Jalan Yos Sudarso tersebut. Mengingat terkait permohonan proposal jasmas tersebut, semua legislator mengetahuinya termasuk pimpinan dewan. Seperti yang dibenarkan Armuji usai diperiksa sekitar dua jam oleh penyidik pidsus, kemarin. “Yo mesti eruh lah (Ya mesti tahulah, red),” ujar Armuji. Disinggung soal pengajuan proposal yang merupakan produk politik, Armuji mengembalikan jawaban tersebut kepada wartawan. “Sampeyan kan eruh sakdurung-durunge (Kalian kan tahu sebelum-belumnya, red),” jelas Armuji yang terlihat santai dengan setelan hem putih bertuliskan Harley Davidson dan celana jins hitam ini. Terkait perwali yang tidak adanya sistem pengawasan apakah perlu diubah, Armuji menegaskan bahwa itu kewenangan dari pemkot. “Itu produk pemkot,”tambahnya. Armuji juga menambahkan, bahwa kedatangannya ke Kejari Tanjung Perak untuk memberikan kesaksian kepada enam orang yang ditetapkan tersangka terkait kasus jasmas. “Sebagai saksi dari enam anak-anak (Sugito, Darmawan, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Ratih Retnowati, dan Dini Rijanti) itu. Mekanisme hibah saja,” pungkas Armuji. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi membenarkan adanya pemeriksaan Armuji. “Hari ini (kemarin, red) dimintai keterangan sehubungan dengan saksi saksi untuk tersangka-tersangka,” jelas Dimaz. Lanjutnya, Armuji yang dijadwalkan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 baru selesai diperiksa penyidik pidsus sekitar pukul 15.00. “Ada sekitar dua puluh pertanyaan . Posisi yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD Surabaya, dan menerangkan pada poinnya enam orang tersebut juga pernah menjadi anggota DPRD 2014-2019,” ujarnya. Disinggung apakah Armuji mengetahui adanya pengajuan proposal jasmas, Dimaz menerangkan bahwa itu sudah masuk ke ranah materi penyidikan. “Itu sudah masuk materi,” pungkas Dimaz. Seperti diketahui, dari penyidikan kasus jasmas 2016 ini, penyidik Kejari Tanjung Perak sudah menetapkan tujuh tersangka. Satu tersangka dari pihak ketiga yaitu Agus Setiawan Jong divonis 6 tahun penjara dan saat ini masih banding. Untuk enam tersangka lainnya yaitu Sugito (Partai Hanura), Darmawan (Partai Gerindra), Binti Rochmah (Partai Golkar), Syaiful Aidy (PAN), Ratih Retnowati (Partai Demokrat), dan Dini Rijanti (Partai Demokrat). (fer/nov)
Sumber: