Palsukan Keterangan di Akta Otentik, Henry J Gunawan dan Istri Di-Medaengkan

Palsukan Keterangan di Akta Otentik, Henry J Gunawan dan Istri Di-Medaengkan

SURABAYA - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraeni dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng), Kamis (19/9). Pasutri yang tersandung perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu ke akta otentik ini ditahan, setelah Kejari Surabaya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. Keduanya tiba di kejaksaan di Jalan Raya Sukomanuggal sekitar pukul 10.00 itu, baru keluar dari ruang penyidik pidana umum sekitar pukul 15.15 dan langsung menuju ke Rutan Medaeng. "Iya, keduanya disangkan pasal 266 KUHP, memberikan keterangan palsu atau tidak benar di dalam akta otentik," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar. Lanjut Farriman, keduanya ditahan dengan alasan subjektif dan objektif, yakni ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan ada kekhawatiran jaksa penuntut umum (JPU), bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya. "Informasi dari penyidik, bahwa kedua tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan  barang bukti di kejaksaan," ungkap Farriman. Dengan ditahannya Henry dan Iuneke ini, Kejari Surabaya akan segera merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Secepatnya kami selesaikan dan kami limpahkan ke pengadilan,” pungkas Farriman. Sementara, Lilik Djaliyah, penasihat hukum Henry dan Iuneke tidak mau berkomentar dan menyarankan supaya mengonfirmasi ke pengacara lainnya.  “Saya tidak berkomentar dulu saja pak. Ke pengacaranya yang lain saja dulu,” ujarnya kepada Memorandum melalui whatsapp (WA), semalam. Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Graha Nandi Sampoerna ke Polrestabes Surabaya pada Oktober 2018 , yakni laporan tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau membuat akta palsu dan atau memalsukan keterangan palsu dalam akta otentik. Kronologis perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni  perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima utang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010, yang juga dihadiri oleh Iuneke Anggraini. Dalam kedua akta tersebut, Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, bahkan Iuneke ikut menandatangani di hadapan notaris saat itu. Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni, ternyata menikah pada 9 November 2011 dan dilangsungkan di salah satu vihara di Surabaya dan dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011. Fakta tersebut tidak sesuai dengan akte perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee yang dibuat pada 6 Juli 2010, di mana Henry menyatakan telah menikah dengan Iuneke Anggraini pada tahun 2010 saat akta dibuat, padahal baru menikah pada 2011. Pelapor merasa dirugikan baik secara materiil dan immateriil karena jika mengetahui Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini belum menikah, maka PT Graha Nandi Sampoerna pasti tidak mau memberikan pinjaman uang senilai Rp 34 miliar. (fer/nov)  

Sumber: