Kejar-kejaran Jombang-Mojokerto, Residivis Curanmor Dibekuk di Makam Pugeran
Mojokerto, Memorandum.co.id - Belum sempat menikmati hasil curian, tersangka pencurian motor keburu tertangkap pemiliknya. Tersangka adalah Sulaiman (31) asal Desa Basongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri dan berdomisili di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Ia diamankan di Polsek Gondang setelah tertangkap pemilik saat bersembunyi di sebuah makam Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Aksi pencurian motor dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Jombang di rumah Sutrianto (35) warga Dusun Pangklungan, Desa Pangklungan, Kec. Wonosalam, Kab. Jombang. Saat itu sepeda motor vario milik korban diparkir di teras depan rumah dengan kondisi kunci motor masih menempel. Aksi pencurian pertama kali diketahui tetangga korban. Kemudian warga melakukan pengejaran sambil menghubungi saudaranya yang berada di Lebak Jabung untuk melakukan pengadangan sesuai arah tersangka melintas. Dengan waktu yang tepat saat saudara korban keluar dari rumah, tersangka melintas dengan mengendarai motor korban. Maka, ia juga segera melakukan pengejaran bersama dua motor lainnya sampai terjadi kejar-kejaran kurang lebih 35 kilo meter. Hingga di Desa Pugeran, Kec.Gondang, Kab. Mojokerto tersangka jatuh dari motor dan melarikan diri masuk ke dalam makam Desa Pugeran berpura-pura ziarah. Tetapi korban beserta warga lainnya mencium gerak-gerik tersangka yang berada di dalam makam, akhirnya warga melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam makam. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Gondang. Kanit Reskrim Polsek Gondang, Iptu Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersangka. "Karena tempat kejadian perkara di wilayah Polsek Wonosalam, Polres Jombang maka tersangka kita serahkan ke Polsek Wonosalam. Memang tersangka adalah seorang residivis, pernah melakukan pencurian HP di Polsek Balongbendo, Polres Sidoarjo dan sudah divonis hukuman dan melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kanit Reskrim Polsek Gondang.(no)
Sumber: