Operasi Gabungan Pemkab Lumajang dan KPPBC Probolinggo Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Operasi Gabungan Pemkab Lumajang dan KPPBC Probolinggo Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan 6.904 pak atau 136.960 batang rokok ilegal atau polos. Ribuan batang rokok ilegal disita petugas gabungan dalam operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang yang berlangsung sejak Agustus sampai Desember 2021 dengan menyasar 1.533 toko yang tersebar diseluruh daerah di Kabupaten Lumajang. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lumajang Drs Murdiyanto mengatakan, dasar pelaksanaan operasi barang kena cukai adalah bentuk tindak lanjut dari UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCTHT), PMK 139/PMK.07/2019 tentang pengelolahan dana bagi hasil dana alokasi umum dan dana otonomi khusus, SE-01/BC/2021 tentang pedoman penilaian pemerintah daerah dan petunjuk teknis pemanfaatan DBHCTHT yang menyebutkan adanya ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Kami berharap masyarakat juga ikut mengimbau agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal karena berpotensi melanggar hukum, semoga dalam jangka panjang barang ilegal berkurang sehingga legalitas dan keamanannya terjamin,” ujarnya Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan, jika pihaknya bekerja sama dengan pemkab gencar melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. “Operasi Gempur Rokok Ilegal ini adalah kerja sama antara Pemkab Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo, Dalam hal ini penegakan hukum, satpol PP bersama Bagian Perekonomian ikut andil bersama KPPBC dan kepolisian dalam operasi gabungan menertibkan rokok tanpa pita cukai/rokok illegal di wilayah Kabupaten Lumajang ” katanya. Meskipun pada saat ini dalam suasana duka nasional karena adanya bencana erupsi Gunung Semeru, namun kegiatan ini harus tetap dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. Ia berharap dengan kerja sama yang sudah terjalin bagus tetap berlangsung dan akan ditingkatkan di tahun tahun yang akan datang. “Diharapkan dengan adanya operasi ini, rokok ilegal akan semakin berkurang dan rokok yang legal semakin banyak sehingga kontribusi kepada daerah juga semakin besar yang pada akhirnya bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Lumajang” pungkasnya. (adv/ani/fer)

Sumber: