Kejari Kota Malang Panggil Penunggak Pajak

Kejari Kota Malang Panggil Penunggak Pajak

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan tindak lanjut dari surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Kamis (9/12/2021). SKK tersebut menyasar kepada sejumlah para wajib pajak yang menunggak membayar. Mulai pajak bumi dan bangunan, pajak resto, pajak kost dan lainya. "Untuk tanggal 9 Desember, kami mengundang 21 wajib pajak. Total nilainya, Rp 895.458.028,15. Pemanggilan itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, Jumat (10/12/2021). Mereka yang menunggak itu, rata-rata adalah tunggakan 2021 dan 2020. Berasal dari beberapa Kecamatan. Mulai Kecamatan Sukun, Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Blimbing, dan Kecamatan Klojen. Disinggung apakah yang dipanggil itu langsung membayar, Eko menerangkan ada yang langsung membayar atau mengangsur. "Setelah mereka datang, kita melakukan negosiasi. Kapan mereka mau bayar. Ada yang langsung bayar, ada juga yang nyicil," lanjut Eko. Ada juga, tambah Eko, yang minta waktu lagi. Dan Hal itu, dituangkan dalam surat pernyataan dan pembayaran dilakukan di Bapeda Kota Malang. Jika belum membayar, akan dipanggil kembali. "Sebelumnya, di tanggal 7 Desember 2021, telah dilakukan hal yang sama. Yakni dengan mengundang 15 wajib pajak. Jumlajnya, mencapai Rp 248.456.700," pungkas Eko. (edr/fer)

Sumber: