Curi Perhiasan Milik Majikan, PRT Pasrah Dibui 1 Tahun

Curi Perhiasan Milik Majikan, PRT Pasrah Dibui 1 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id  - Silvia Rahmawati bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Shinta Olivia Jr beralamat Jalan Tempel Sukorejo.  Saat majikan liburan ke Bali pada 9 Juli, terdakwa  mencuri perhiasan Shinta. Jaksa penuntut umum Maryani Melindawati dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Silvia sembari membersihkan kamar Zitta Tutik Lestari, orangtua Shinta, membuka lemari pakaian. Silvia mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya. Di antaranya, satu untai kalung emas seberat 11 gram, satu cincin emas bermata berlian seberat 3,8 gram dan sepasang anting-anting seberat 0,5 gram. Selain itu, terdakwa juga mengambil uang USD 100 yang berada di bawah tumpukan baju. Nilai barang-barang yang dicuri Silvia Rp 25 juta. Pencurian itu tidak disadari majikannya sepulang dari Bali. Tiga pekan kemudian, Silvia mengundurkan diri dari pekerjaannya. Dia pulang ke kampung halamannya di Sumbermanjing, Kabupaten Malang. Majikannya baru sadar barang-barangnya hilang setelah Silvia tidak ada. Shinta dan Zitta mendatangi Silvia ke rumahnya di Malang. Di sana Silvia mengakui semua perbuatannya. "Barang-barang tersebut dijual kepada seseorang yang berada di Pasar Sumbermanjing Malang," jelas jaksa Maryani dalam dakwaannya. Kalung emas seberat 11 gram dijual terdakwa seharga Rp 6,3 juta. Perhiasan cincin emas bermata berlian seberat 3,8 gram dijualnya Rp 970 ribu. Sedangkan sepasang anting-anting seberat 0,5 gram laku seharga Rp 250 ribu. Uang dari hasil penjualan perhiasan emas majikannya itu sudah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. "Terdakwa berhasil diamankan petugas polisi sewaktu berada di rumah terdakwa," tuturnya. Majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Suardhita menghukumnya pidana setahun penjara. Terdakwa Silvia dinyatakan terbukti bersalah mencuri perhiasan majikannya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," kata hakim Dewa saat membacakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/12/2012). Silvia yang tidak didampingi pengacara menerima hukuman tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. "Saya khilaf. Saya menyesal," ujar Silvia kepada majelis hakim dalam persidangan. (mg5)

Sumber: