Tiga Polisi Nyabu Dituntut Pidana di Atas 5 Tahun Penjara

Tiga Polisi Nyabu Dituntut Pidana di Atas 5 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Tiga oknum polisi pakai sabu terancam dipecat. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menuntut diatas 5 tahun penjara. Mereka yaitu Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik. Para polisi non aktif tersebut menjalani sidang penuntutan terpisah. JPU menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur JPU Rakhmad Hari Basuki saar membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/12). Untuk terdakwa Brigadir Sudidik, JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina, JPU menuntutnya dengan pidana lebih tinggi yakni 8 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Sementara itu, Iptu Eko Julianto menjadi terdakwa yang dituntut paling berat yaitu 11 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 4 miliar. Namun, untuk mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 psikotropika. Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa karena sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat justru pesta narkoba. Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. "Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa sebagai anggota polisi selama bertugas sudah banyak mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Surabaya," kata JPU. Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Edo Prasetyo berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya."Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Edo. Usai sidang, saat ditemui mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur," pungkas Edo. Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut berdasarkan barang bukti yang dikuasai saat tertangkap. Sudidik menyimpan satu poket sabu-sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening. Sedangkan Agung yang ditangkap bersama tiga poket sabu-sabu, dua alat hisap sabu-sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih menempel sabu-sabu. Sementara Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five. (mg5)

Sumber: