Bandar Sabu dan Pil Koplo Dukuh Pakis Dibekuk

Bandar Sabu dan Pil Koplo Dukuh Pakis Dibekuk

Surabaya, Memorandum.co.id - KM (25), warga Kecamatan Dukuh Pakis ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan psikotropika. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, KM ditangkap pada Kamis (25/11/21) sekira pukul 21.00. "Tersangka kami amankan saat berada di depan rumah beralamat di Jalan Karangan Jaya Babatan Wiyung Surabaya," tutur Daniel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12). Dijelaskan Daniel, usai dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dan psikotropika. "Ditemukan 10 strip pil Alprazolam sebanyaj 100 butir. 2 butir pil Dumolid. Sedangkan di rumah tersangka di Jalan Pulosari Kel Gunungsari, Kec dukuh Pakis, Surabaya ditemukan 5 poket sabu berat masing-masing 4,80 gram, 3,27 gram, 1,04 gram, 0,39 gram, 0,38 gram," kata Daniel. Selain itu, sambung Kasatreskoba, ditemukan pula 25 lima strip pil Alprazolam 250 butir pil, 8 strip pil Dumolid 80 butir pil, 1 strip pil Merlopam Lorazepam 10 butir pil, 11 strip pil Riklona 2 sebanyak 110 butir pil. "Juga ditemukan 3 bendel plastik klip, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah hp Oppo, uang tunai hasil penjualan sabu dan obat sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya. Kepada Polisi, KM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari AT melalui perantara MH (ketangkap). "Tersangka membeli sabu dan psikotropika melalui MH pada Senin (22/11/21) sekira 20.00 di rumah MH alamat Jalan Karangan Jaya Babatan Wiyung Surabaya sebanyak 10 gram seharga Rp 10 juta dan mendapatkan barang bukti berupa pil Alprazolam, Riklona dan Dumolit tersebut membeli dari AK yang ada di Bali," beber Daniel. Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (mg5)

Sumber: