Kurir Pil Ekstasi dan Pil Koplo Asal Wiyung Dibekuk
Surabaya, memorandum.co.id - Pemuda asal Kecamatan Wiyung bernama Muhammad (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi dan psikotropika. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Karangan Jaya, Kelurahan Babatan, pada Kamis (25/11), kurang lebih pukul 20.45. "Kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dan 56 butir pil koplo di saku celana loreng yang dipakainya," terang Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/12). Kepada polisi, Muhammad mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari Agik, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Gresik. Sedangkan pil koplo dari KM (tertangkap). Tersangka berperan hanya sebagai kurir atau perantara. Dijelaskan oleh Daniel perihal kronologi pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Kejadiannya bermula pada Rabu (24/11) sekira pukul 16.00, Agik meranjau 10 butir ekstasi di daerah Ampel Surabaya untuk diserahkan kepada tersangka. “Sedangkan 56 butir pil koplo dari KM dilakukan dengan cara diantar langsung ke rumah tersangka,” ujar Daniel. Menurut pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu, upah yang diterima sebagai kurir cukup lumayan. Ia mengambil pekerjaan sampingan tersebut untuk membiayai kehidupan sehari-hari. “Tersangka mengaku sudah mendapatkan barang kiriman dari Agik sudah 4 kali dengan mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Sedangkan mendapatkan barang berupa psikotropika jenis alprazolam dari KM sudah dua kali,” tutur Daniel Saat ini, polisi memburu pelaku lainnya, termasuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya. "Kami sedang mendalami untuk mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini, seperti Agik yang berstatus DPO dan jaringan lain di atasnya," kata Daniel. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti lain selain narkoba, yakni 3 buah timbangan elektrik, 1 buah ATM BCA, 1 lembar plastik pop ice warna hijau, 1 HP merk Oppo warna biru tosca. “Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam almari kamar rumah pelaku di Jalan Karangan Jaya Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya. Pelaku mengaku semua barang tersebut diakui milik tersangka,” tandas Daniel. Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (mg5)
Sumber: