Bupati Tulungagung Ikut Musnahkan 99 Ribu Batang Rokok Ilegal
Tulungagung, memorandum.co.id - Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tulungagung dilakukan pemusnahan barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merk, Selasa (07/12/2021). Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala KPPBC TMP C Blitar Akhiyat Mujayin, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, dan sejumlah pihak terkait. Dalam kesempatan itu Bupati Maryoto Birowo mengatakan beredarnya rokok ilegal merugikan negara, dan secara otomatis akan merugikan masyarakat. "Merugikan negara dan tentu saja berimbas pada kerugian di masyarakat juga," ujarnya. Pihaknya mengapresiasi langkah bea cukai yang terus berupaya melakukan monitoring peredaran rokok ilegal di wilayah Tulungagung. "Sinergi seperti ini diperlukan untuk menekan potensi peredaran rokok ilegal di masyarakat," jelas dia. Selain itu, lanjut Bupati Maryoto, Pemkab Tulungagung juga rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya membeli rokok yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara Kepala KPP Bea Cukai TMP C Blitar Akhiyat Mujayin menyampaikan, kali ini pihaknya memusnahkan lebih dari 99 ribu batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 137.229.275,- (Rp 137,2 juta). "Total kita sita dan musnahkan 99.056 batang rokok ilegal," ucapnya. Pihaknya menyebut tidak hanya negara saja yang dirugikan. Peredaran rokok palsu juga merugikan masyarakat dan pengusaha rokok asal Tulungagung. Sebab selama ini rokok ilegal tersebut berasal dari luar Tulungagung. "Karena sebagian besar inikan dari luar Tulungagung, makanya warga dan pengusaha Tulungagung juga dirugikan," pungkasnya.(fir/mad)
Sumber: