Usai Nyabu, Warga Pronojiwo Diciduk

Usai Nyabu, Warga Pronojiwo Diciduk

LUMAJANG - Kedapatan konsumsi sabu, Slamet Harianto (35), warga Dusun Besuk Cukit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, ditangkap anggota Satreskoba Polres Lumajang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) sabu berikut alat isap. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/12) malam sekira pukul 22.00, di dalam rumah tersangka. "Saat kami tangkap, tersangka dalam kondisi pengaruh obat terlarang jenis sabu,"  terang Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito. Selasa (25/12). Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lumajang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan sisa sabu seberat 0,19 gram beserta seperangkat alat isap yang tercecer di dalam rumah, kini disita petugas digunakan sebagai barang bukti. Dalam pengakuan tersangka, barang haram jenis sabu tersebut ia dapat dari cara membeli pada salah satu temannya. "Untuk saat ini, tersangka masih kami tahan guna dilakukan penyidikan sarta pengembangan di lapangan," pungkas Priyo. (tri/tyo)  

Sumber: