Jual Sabu Pahe 30 Poket, Warga Bonowati Dituntut 5,5 Tahun penjara

Jual Sabu Pahe 30 Poket, Warga Bonowati Dituntut 5,5 Tahun penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Arsi Sandi dan Achmad Farhan dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, lantaran mengedarkan sabu 30 poket paket hemat (pahe). Awalnya, Jum (DPO) mendatangi terdakwa Aris Sandi di rumahnya Jalan Bonowati Gang IV. Tujuannya untuk menyerahkan sabu pahe terhadap terdakwa untuk dijual kembali. Rinciannya, 1 poket harga Rp 100 ribu. 10 poket harga per poket Rp 150 ribu. 5 poket harga Rp 200 ribu dan 2 poket harga Rp 300 ribu. Sementara tugas terdakwa Achmad Farhan bertugas menyiapkan kamar untuk pembeli narkotika dari Aris. Kamar tersebut dipergunakan untuk pembeli yang akan mengomsumsi sabu dimana sudah disiapkan alat hisap sabu oleh Achmad. Namun aksi keduanya berakhir saat ditangkap oleh petugas kepolisian. Saksi Firman Djalil dan Dwi Agustias Gozali sebelum melakukan penangkapan, memperoleh informasi jika para terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti dari tangan Aris berupa 22 poket sabu berat kotor 5,16 gram, 11 sekrop plastik, 1 lembar catatan penjualan. Selain itu 10 lembar bukti transfer transanksi penjualan, 1 buah timbangan elektrik, 6 unit HP, dan 6 bungkus plastik klip kosong. Atas perbuatannya itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun  6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan,"  tegas JPU Sulfikar saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Senin (6/12). Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Ronni Bahmari mengajukan pembelaan."Kami memohon agar diberikan keringanan hukuman yang mulia," ujar Ronni kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. (mg5)

Sumber: