Polisi Penyebab Tewasnya Mahasiswi di Mojokerto Terancam Dipecat dan Dipenjara
Surabaya, memorandum.co.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sudah dipastikan akan dipecat dari institusi Polri. Anggota aktif yang bertugas di Mapolres Pasuruan itu juga bakal mendapatkan hukuman pidana karena terbukti dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Wakapolda Jatim Brigjenpol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, jika perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian. Yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan pasal 7 dan 11. Secara pidana umum, lanjut Slamet, ia juga akan dijerat pasal 348 juncto 55 karena dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan. Randy akan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam. "Ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan," kata dia. Seperti diketahui, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Mojokerto, sejak berkenalan, kedua sejoli itu beberapa kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. (fdn/fer)
Sumber: