Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH

Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH

  Mojokerto, Memorandum.co.id - Misteri kasus bunuh diri seorang mahasiswi Mojokerto yaang mengakhiri hidupnya di depan makam ayahnya akhirnya terungkap. Mahasiswi Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko mengalami depresi setelah ditinggal pacarnya (RB) yang juga merupakan anggota Polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Polres Pasuruan Polda Jatim. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo yang memimpin Konferensi pers tersebut mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto dan Dirreskrimum Polda Jatim yang kurang dari 2 hari berhasil mengungkap kasus bunuh diri tersebut. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Presisi Polres Mojokerto (Sabtu, 4/12) tersebut dijelaskan bahwa korban berkenalan dengan RB pada saat acara launching distro baju di Malang pada awal oktober 2019. Korban diketahui sempat hamil 2 kali dari perkenalan dengan RB setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dalam rentan waktu 2020 s/d 2021. Dari 2 kali kehamilannya tersebut RB tidak mau bertanggung jawab malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya. Dalam konferensi pers tersebut Wakapolda didampingi oleh Dirreskrimum, Kabid Propam, Kapolres Mojokerto dan Kapolres Pasuruan. Saat ditanya rekan media terkait hukuman yang akan diberikan kepada RB, Wakapolda menjelaskan "RB telah melanggar pasal Kode Etik Polri dengan ancaman hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)" ujar Wakapolda Jatim dalam konferensi pers tersebut.(no/gus)

Sumber: