Warga Laporkan Aktivitas Tempat Usaha
Malang, Memorandum.co.id - Dianggap memicu kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan, warga melaporkan melaporkan tempat usaha milik warga Perumahan Sawunggaling Indah Kepanjen, Kabupaten Malang. Warga yang berdekatan dengan lokasi usaha ini melapor ke kelurahan setempat dan Kecamatan Kepanjen. “Kami sudah berusaha menegur dengan baik agar mengurangi aktifitasnya terutama yang membuat bising,” kata Sujiono, Jumat (3/12/2021). Sujiono menyebutkan sebetulnya para tetangga itu telah mengingatkan dengan baik tetapi belum mendapatkan respon sehingga dengan terpaksa mengadukan ke pemangku wilayah setempat. “Belum lagi terkait perijinan yang dimiliki, apakah lokasi usahanya itu mengantongi ijin atau tidak?,” kata Sujiono dengan nada tanya. Sementara itu, Camat Kepanjen Eko Margianto didampingi Lurah Kepanjen menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pengecekan perijinan. “Karena kalau mendengar laporan warga sangat banyak pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya. Pihaknya akan mengacu aturan mengenai keberadaan tempat usaha tersebut. Apabila ada ijin maka akan dikroscek adanya persetujuan warga sekitar. “Karena sebagai dasar utama pengajuan ijin adalah persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha,” ujar Eko. (kid/ari/gus)
Sumber: