55 Persen Petahana Menang di Pilkades Serentak Lumajang

55 Persen Petahana Menang di Pilkades Serentak Lumajang

Lumajang, memorandum.co.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung serentak di 32 desa dari 15 kecamatan di Kabupaten Lumajang, sekitar 55% dari 20 calon kades berstatus  petahana/incumbent  terpilih kembali. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Mustajib menyampaikan, berdasarkan data yang diterima oleh DPMD menunjukkan, dari 20 incumbent, 11 diantaranya menang dan 9 tumbang setelah proses perhitungan suara selesai. "Sesuai data yang ada, 11 orang calon petahana bertahan dan 9 orang tumbang. Artinya 55% calon petahana yang menang," ujarnya saat dikonfirmasi secara langsung, Jumat (3/12/2021). Mustajib mengungkapkan, meskipun banyak incumbent yang menang, hal tersebut tidak bisa digeneralisir bahwa kekuatan incumbent tidak bisa dikalahkan. Menurutnya, masyarakat punya indikator tersendiri untuk menentukan pilihan mereka. "Misalnya bagaimana kualitas calon kades, bagaimana program-programnya serta realisasi program pembangunan di desanya," terangnya. Lebih lanjut, ia menambahkan, pilkades adalah suatu proses demokrasi yang harus dilakukan secara periodik sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketika masa jabatan seorang kepala desa sudah berakhir, maka harus dilakukan pemilihan. "Jabatan kepala desa yaitu 6 tahun, ketika itu berakhir maka harus dilakukan pemilihan. Tentu para calon yang mencalonkan adalah putra-putri terbaik di wilayahnya. Kalau soal menang kalah itu faktor perolehan suara saja," imbuhnya. Mustajib berpesan kepada siapapun calon kades yang terpilih, agar kedepannya bersinergi dalam pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. "Oleh karena itu, kami berpesan kepada siapapun yang terpilih, proses demokrasi sudah berjalan, jadi ya sudah selesai, tinggal kedepannya bagaimana untuk bersinergi dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya. (fai)

Sumber: