Bekuk Penipu Pemilik Warkop

Bekuk Penipu Pemilik Warkop

PASURUAN - Akhmad Kohar Dwiyanto (24), warga Dusun Bulu, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dibekuk anggota Polsek Bugul Kidul karena menipu pemilik warung kopi (warkop). Kapolsek Bugul Kidul Kompol P Sujatmiko mengatakan, bahwa Kohar dibekuk berdasarkan laporan dari Suwandi, pemilik warkop asal Jalan MT Hariyono, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Informasi yang diterima Memorandum, sebelumnya korban dan tersangka mengenal hanya dari warkop di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Karena tersangka sering berkunjung ke warkop sehingga keduanya cukup akrab. "Tersangka mendatangi warung kopi milik korban disitulah Kohar menyampaikan aksinya. Ia berpura-pura meminta izin meminjam motor Suzuki Smash P 3180 NW. Dengan alasan untuk mengambil uang ATM di Kota Pasuruan," jelas Sujatmiko. Namun, pada saat itu tersangka ditunggu oleh korban namun tak kunjung mengembalikan motornya. Hingga pada Jumat (13/9), Kohar mendatangi rumah Suwandi dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Untuk meyakinkan, tersangka menjaminkan motor Suzuki Satria tanpa identitas namun korban tidak percaya. Ia lalu melaporkan Kohar ke Mapolsek Bugul Kidul. Barang bukti yang disita yaitu satu unit motor merk Suzuki Smash hitam P 3180 NW berikut STNK-nya. "Tersangka kami tahan di Mapolsek Bugul Kidul Kota Pasuruan. Tersangka melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tambah Sujatmiko. (*/rul/fer)  

Sumber: