Gandeng Bea Cukai Kediri, Pemkab Jombang Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal

Gandeng Bea Cukai Kediri, Pemkab Jombang Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal

Jombang, memorandum.co.id - Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, digelar oleh Pemkab Jombang melalui Bagian Perekonomian, Jumat (03/12/2021). Sosialisasi dengan peserta terbatas dan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut, dibuka Wakil Bupati Jombang Sumrambah di Hotel Fatma Jombang pada tanggal 2-3 November 2021. Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Sosialisasi ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peserta berasal dari Forkopimcam Kudu, Ngusikan dan Tembelang beserta tiga pilar desa. Selain itu, juga dihadiri Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi dan Perwakilan Bea Cukai Kediri selaku narasumber. Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengatakan, bahwa Pemkab Jombang bersama Bea Cukai Kediri, sangat mendukung berbagai program sosialisasi tentang gempur rokok ilegal. Baik melalui melalui media TV, siaran radio, media sosial maupun publikasi di sejumlah media. "Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau, sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah," katanya, Selasa (02/11/2021). Menurut penjelasan Sumrambah, DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor. Seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, kesejahteraan petani dan pekerja di sektor industri hasil tembakau, disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan “Gempur rokok ilegal” menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif," jelasnya. Sehingga, papar Sumrambah, masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami. "Pemerintah harus melibatkan petani tembakau dalam menentukan kebijakan," paparnya. Di Kabupaten Jombang, khususnua di Kecamatan Kudu, ada beberapa jenis tembakau. Yakni tembakau Jinten, Temanggung, Rejeb maupun Manilo. Tembakau Rejeb rasanya sama dengan tembakau temanggung rasanya lebih kuat rasanya dari yang lainnya. Kalau Manilo kebanyakan rasa pahit nya yang kerasa. Paling keras Manilo dan paling rendah Jinten. Rasa tembakau di setiap wilayah ada cita rasa yang berbeda, dan anehnya lagi untuk membuat rokok kretek Indonesia itu harus dicampur dari berbagai jenis tembakau dan mereka punya karakteristik masing-masing. Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi menandaskan, kegiatan penyebarluasan informasi seperti ini penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh bagian perekonomian, mengundang tiga pilar desa, forkopimcam. Banyak materi tentang DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat. Saya menilai, DBHCHT yang sangat besar nilainya, bisa dioptimalkan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat," tandasnya. Selanjutnya, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara menegaskan, dasar hukum Kepabeanan dan Cukai berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Sedangkan rokok ilegal, rokok yang pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan UU Cukai," tegasnya. Selain sosialisasi rokok ilegal, bea cukai juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal. Mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui, untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai. Sedangkan liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol, tidak wajib dilekati pita cukai. "Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi, akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai, memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” pungkasnya. (adv)

Sumber: