Debt Collector Penikam Mantan Istri Ternyata Seorang Residivis

Debt Collector Penikam Mantan Istri Ternyata Seorang Residivis

Surabaya, Memorandum.co.id - Sebelum mendekam di jeruji besi Polsek Wonocolo, tersangka Rudy Muryanto (46), pernah berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Grogol Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu diamankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan dengan kasus hampir serupa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai debt collector (penagih hutang) itu menganiaya istri sirinya saat di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Rudy tega menjambak rambut, memukul serta menyeret korban keluar dari kantor. Lebih parah, ia juga mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban. Namun, motif pelaku pada kejadian itu berbeda dengan saat ini. Jika dulu pelaku cemburu dengan korban, kali ini, ia marah ketika mendapati mobil miliknya ditarik leasing. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku nekat menganiaya mantan istrinya karena kesal. Sebab, mobil miliknya sampai jatuh ke tangan dept collector lain. "Saya kesel. Mobil saya bisa ditarik leasing," aku dia. Diberitakan sebelumnya, pengapnya ruang tahanan tidak membuat Rudy Muryanto jera. Lelaki 46 tahun asal Jalan Kalilom Baru Buntu atau Desa Grogol Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu kembali diamankan polisi. Kasusnya sama. Ia tega menikam mantan istrinya Yanti Estikoweni. Insiden tersebut terjadi di sekitar kantor leasing ACC Jalan Jemursari, Senin (29/11) sekitar pukul 14.30. Akibat ulah tersangka, wanita 41 tahun itu mengalami luka robek di lengan kanan.(fdn)

Sumber: