Putusan dan Tuntutan Sidang Perkara Menarik Ditunda

Putusan dan Tuntutan Sidang Perkara Menarik Ditunda

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak tiga sidang dengan perkara menarik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengalami penundaan pada hari ini, Kamis (2/12/2021). Perkara tersebut antara lain dua putusan dan satu tuntutan. Adapun tiga perkara yang ditunda yaitu pertama, kasus pencemaran nama baik sebuah klinik di Surabaya via media sosial. Terdakwanya Stella Monica. "Ditunda karena hakim sedang cuti. Jadi majelisnya tidak lengkap," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2021). Yang kedua, perkara penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oknum pengacara Firdaus Fairus. Di mana sidang memasuki agenda putusan. "Karena ketua majelisnya sedang cuti. Maka sidang ditunda," kata hakim Moch Taufik Tatas saat menyampaikan penundaan sidang di ruang Candra, PN Surabaya. Dan yang terakhir sidang perkara tiga oknum polisi Polrestabes Surabaya yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Mereka yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigadir Sudidik. Yang pada sidang kali ini masuk pada agenda penuntutan. "Iya ditunda. Karena tuntutannya belum selesai," ucap JPU Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA). (mg5)

Sumber: