Kurangi Overkapasitas, 25 Napi Dipindah ke Lapas

Kurangi Overkapasitas, 25 Napi Dipindah ke Lapas

Sidoarjo, memorandum.co.id - Dalam rangka mengurangi tingkat overkapasitas di Rutan Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pemindahan narapidana (napi) kembali dilaksanakan, Kamis (2/12). Sebanyak 25 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Pemindahan menggunakan satu bus Trans Pemasyarakatan serta pengawalan ketat dilakukan oleh petugas pemasyarakatan serta pihak kepolisian. Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menyatakan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi overkapasitas penghuni yang melebihi 300%. Menurutnya, secara perlahan akan mengurangi overkapasitas hunian agar layak huni. “Yang terpenting adalah mengedepankan hak asasi manusia, meskipun mereka sedang menjalani hukuman di Rutan Surabaya,” ujar Hendrajati. Selain itu, pemindahan kali ini bertujuan untuk menyambut penataan ulang bangunan Rutan yang rencananya akan dilaksanakan awal 2022 nanti. (mik)

Sumber: