Jelang Pilkades, Kapolres dan Dandim Lumajang Dampingi Forkopimcam Kedungjajang Patroli Malam

Jelang Pilkades, Kapolres dan Dandim Lumajang Dampingi Forkopimcam Kedungjajang Patroli Malam

Lumajang, memorandum.co.id - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dan Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Andi Andriyanto Wibowo melakukan patroli malam gabungan tiga pilar bersama Forkopimca Kedungjajang, Selasa (30/11/2021) malam. Patroli malam gabungan ini dalam rangka pengamanan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Kecamatan Kedungjajang dan memastikan situasi aman dan kondusif. Tim patroli gabungan berpatroli di titik-titik rawan gangguan Kamtibmas di tiga desa yang menyelenggarakan pilkades serentak yaitu Desa Jatisari, Desa Bandaran dan Desa Curahpetung. Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0821 Letkol Inf Andi Andriyanto Wibowo menyampaikan, bahwa keamanan pilkades bukan hanya tanggung jawab aparat kemanan saja melainkan tanggung jawab bersama termasuk para calon Kepala Desa. "Oleh karena itu, saya berpesan kepada para calon kepala desa agar siap kalah karena yang akan terpilih hanya satu orang saja. Para calon kepala desa harus bisa menerima apapun hasilnya nanti," ujarnya saat memberikan arahan di Balai Desa Jatisari. Dandim menegaskan, apabila nanti masih ditemukan intimidasi dan gangguan keamanan, maka pihaknya tidak akan ragu untuk merekomendasikan kepada Bupati agar menunda Pilkades. "Apabila masih ditemukan intimidasi dan gangguan keamanan, saya tidak ragu-ragu untuk merekomendasikan kepada bapak bupati agar menunda pilkades di sini sampai 2 tahun lagi," tegasnya. Berbeda halnya dengan Dandim, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengimbau kepada para calon kepala desa agar tidak berurusan dengan kepolisian baik sebelum atau sesudah pilkades. "Semua calon kepala desa diimbau agar mengikuti peraturan yang berlaku dan menghormati hasil Pilkades. Jangan sampai nanti berurusan dengan pihak Kepolisian," tuturnya. Lebih lanjut, kapolres mengingatkan agar calon Kepala Desa dan pemilih dilarang membawa HP ketika memasuki tempat pemungutan suara (TPS) untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. "Calon Kades dapat mengikuti penghitungan suara di balai desa, apabila ingin meninggalkan tempat penghitungan suara maka harus dibuatkan berita acara," pungkasnya. (fai)

Sumber: