Buruh Pabrik Boyolangu Nyambi Jualan Arak
Tulungagung, memorandum.co.id - Dua pengedar arak berinisial SD alias Tokici (19) dan DS alias Denok (19), warga Kecamatan Boyolangu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Diterangkan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, keduanya ditangkap saat menjual minuman keras di pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. "Kini keduanya diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Rabu (1/12). Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari laporan warga yang resah dengan aktifitas keduanya. Berdasarkan pengakuannya ke polisi, lanjut Nenny, keduanya nekat menjual miras untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Keduanya ini buruh pabrik dan nyambi jualan miras," jelasnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 30 botol arak, sebuah karung warna putih, dua handphone, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya. "Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, selanjutnya juga kita bawa ke mapolres," ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Mereka dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sub pasal 36 jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: