Kurir Sabu 2 Kg Asal Menganti Divonis 10 Tahun Penjara

Kurir Sabu 2 Kg Asal Menganti Divonis 10 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Krisna Andhika divonis 10 tahun penjara. Perbuatan Warga Perumahan Menganti Permai B8 No 32 Gresik mengantar sabu seberat 2,1 kilogram dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Krisna awalnya pada Senin 19 Juli 2021 menerima sabu seberat 300 gram dari Ijal (DPO) dengan sistem ranjau. Barang haram tersebut diambilnya di bawah pohon pinggir Jalan raya Margorejo Indah. Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya dan membaginya menjadi 6 poket dengan berat masing-masing 50 gram. Ia lalu menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli yang berbeda sesuai dengan perintah Ijal. Upah yang diterima terdakwa Rp 2,7 juta. Terdakwa kemudian melanjutkan aksinya. Pada Senin 26 Juli 2021 ia menerima kembali dua paket sabu dengan berat masing-masing 1000 gam dan 800 gram yang diranjau di samping batu pinggir jalan Kapas Madya Barat I dari Ijal. Lalu terdakwa membawa pulang kembali sabu tersebut kerumahnya. Kristal putih tersebut kemudian dibagi menjadi 11 poket. 5 poket sabu dengan berat masing-masing 100 gram. Sedangkan 6 poket sabu lagi dengan berat masing-masing 50 gram. Sekira pada Rabu 28 Juli 2021, saat berada di kediamannya terdakwa ditangkap oleh Maskori Hasan, Munali dan Erik Riang Kusuma selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa menyalahgunakan sabu. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 650,8 gram. Atas perbuatannya tersebut, selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 6 miliar subsider 2 bulan kurungan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krisna Andhika dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 6 miliar subsider 2 bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (1/12). Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar subsider 4 bulan kurungan. (mg5)

Sumber: