Sidang Sengketa Tanah, Mantan Lurah Lontar Sebut Objek di Wilayahnya

Sidang Sengketa Tanah, Mantan Lurah Lontar Sebut Objek di Wilayahnya

Surabaya, Memorandum.co.id - Ridwan, mantan lurah Lontar menyebut objek sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi di Puncak Permai III Nomor 5-7 ada di wilayahnya. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara Mulyo Hadi (penggugat) dan Widowati Hartono (tergugat). "Objeknya ada di Lontar, wilayah saya waktu saya menjabat sebagai lurah di sana. Bukan di Pradahkali Kendal," tegas Ridwan saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/11). Selain itu, saat ditanya kuasa hukum penggugat Yohanes Dipa terkait apakah objek sengketa tersebut pernah dialihkan atau di perjualbelikan, Ridwan mengaku tidak. "Tidak pernah dialihkan ataupun diperjualbelikan," ucapnya. Kemudian, saat ditanya kembali terkait apakah pernah ada SHGB atas nama Widowati Hartono dalam sepengetahuan saksi Ridwan. Kembali Ridwan mengatakan tidak pernah ada SHGB atas nama tersebut. "Tidak ada," ujarnya. Saat ditanya kembali terkait sejarah kelurahan Pradahkali Kendal dan Lontar, apakah ada perluasan saat itu Ridwan mengatakan hanya kecamantannya saja. "Kelurahan wilayahnya tetap. Hanya kecamatan saja tambah. Tidak pernah ada wilayah Lontar masuk ke Pradahkali Kendal. Begitupun sebaliknya," jelasnya. Sementara Adi Dharma, kuasa hukum Widowati, saat mendapat giliran bertanya mempersoalkan terkait luas lahan dan penguasaan lahan. "Saat itu ditunjukkan objeknya waktu pengajuan. Luasnya sekitar 10 ribu meter persegi. Saya tidak ikut mengukur. Waktu itu saya lihat ada temboknya. Pendek. Saya bisa lihat cuma tanah kosong," jawab Ridwan saat ditanya Adi. Sedangkan terkait putusan PTUN pada tahun 2016 yang menghukum Ridwan agar menuliskan persil 186, Ridwan menolaknya. "Saya tidak pernah disuruh menulis persilnya. Dan tidak pernah ada pembebasan lahan," ungkapnya. Usai sidang, Yohanes Dipa, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihaknya berdasar dan beralasan serta dapat terbukti dalil-dalilnya. "Dari keterangan para saksi tadi mengatakan mereka semua adalah pejabat yang menjabat saat itu. Saksi mengaku bahwa objek sengketa ada di kelurahan Lontar. Itu ditegaskan 2 mantan lurah tadi. Bukan Pradahkali Kendal. Kelurahan Lontar tidak pernah diganti nama. Tidak ada pengembangan wilayah. Adanya perubahan kecamatan saja," papar Yohanes Dipa. Ditambahkan Yohanes, saat saksi ditanya terkait letak tanah di Puncak Permai lll 5-7 ditulis kelurahan Pradahkali Kendal, saksi mengatakan tidak benar."Saksi dengan tegas mengatakan keliru. Itu masuk kelurahan Lontar," imbuhnya. Lebih lanjut, kata Yohanes, jika pihak tergugat mengaku lokasi tanahnya berada di kelurahan Lontar dipersilahkan untuk membuktikan. "Buktikan kalau memang tanah tergugat ada di Lontar. Buktikan hakmu ada di kelurahan Lontar. Dan buktikan riwayat sertufikatmu itu darimana. Sertifikat kan tidak langsung turun dari langit," tandasnya. Sementara itu, Adi Dharma saat dikonfirmasi enggan berkomentar. (mg5)

Sumber: