21 Warga Pelanggar Prokes Disanksi

21 Warga Pelanggar Prokes Disanksi

Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi skala besar bersama instansi samping, Senin (29/11/2021). Kegiatan kali ini digelar di Jalan Dupak Rukun nomor 42, Genting Kalianak, Asemrowo, sekitar pukul 08.15. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Implementasi Inmendagri No 60 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM level 1 mulai 16 sampai 29 November 2021. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, operasi ini menyasar para pengguna jalan yang melintasi Jalan Dupak Rukun, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil. "Operasi ini dilaksanakan secara selektif, dan mengimbau para pengguna jalan agar selalu mentaati prosedur protokol kesehatan 5M, bagi yang tidak menggunakan masker ataupun salah dalam menggunakan masker akan diberikan sanksi tegas," jelasnya. Dari operasi yang berjalan, petugas berhasil mengamankan 21 orang pelanggar. Sebanyak 15 orang di antaranya penyitaan KTP dan enam orang diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 20 kali. "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para masyarakat lebih disiplin dalam mentaati peraturan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Surabaya," pungkasnya. (alf/fer)

Sumber: